|
|
|  |
 |


| Peran LSM di Papua |
 |
LSM di Papua mempunyai pengalaman yang luas serta memainkan peran secara nasional. Disamping ikut berperan aktif dalam memberikan masukan kepada Undang-undang desentralisasi serta Undang-Undang Otonomi Khusus 21/2001. NGO di Papua juga mempunyai kontribusi yang signifikan dalam pembuatan draft Undang-Undang tersebut, dengan memasukan peran serta masyarakat sipil pada bidang politik. Salah satu contoh adalah pembentukan MRP. Setelah pemberlakuan Otonomi khusus berjalan, NGO kekurangan strategi untuk mengelola kekuatan masyarakat sipil, terutama tentang bagaimana cara memantau pemerintahan yang baik (good government), serta peran LSM dalam mengawasi dan penyeimbang bagi pemerintahan yang baik.
Sementara LSM di Papua “merayakan” kemenangan mereka sebagai pahlawan yang membawa perubahan, partai politik dan organisasi masyarakat menjadi ragu dalam menjalankan program yang diperjuangkan oleh LSM di Papua. Pemahaman yang dangkal serta kurangnya promosi menjadi penyebab kurangnya respon positif untuk menjalankan program tersebut secara serius.
Jejak pendapat yang dibuat diantara LSM Papua juga mendapati bahwa para pimpinan LSM yang berpengalaman, pada saat ini sudah bergabung dengan pemerintah atau sector swasta dan menjalankan proyek-proyek. Memang muncul pemimpin baru tetapi terbatasnya pengalaman yang dimiliki serta dalam banyak kasus mereka berjuang sendiri- sendiri.
Menghadapi situasi seperti ini NGO di Papua cenderung untuk konsentrasi pada program kerja mereka masing-masing. Baik pada lokasi tertentu maupun pada sector tertentu. Sedikit saja perhatian NGO tertuju pada strategi advokasi untuk menciptakan iklim good government ini. Apabila Papua akan dibagi menjadi 3 atau 4 propinsi, maka sumberdaya atau pengalaman dalam bidang ini hanya terpusat di Jayapura. Sehingga di daerah Sorong, Manokwari, Fakfak, Timika, Biak akan kekurangan sumberdaya serta pengalaman dalam mengawasi dan memonitoring pemerintahan yang baik.
Pelatihan untuk pengembangan kapasitas di lapangan, bukan hanya untuk mendapatkan sumberdaya manusia yang baik saja tetapi juga akan menguatkan institusi/lembaga. Bagaimana dapat memecahkan problem dengan baik dan cepat kalau semuanya harus bergantung kepada para konsultan yang berada diluar Papua?
Itulah sebabnya FOKER sebagai koordinasi jaringan advokasi NGO di Papua mengambil inisiatif untuk meredefinisikan kembali peran NGO dalam bidang politik dan ekonomi di Papua.*** |